Sistem Pembuatan Kartu Rencana Studi (KRS)
Pada prosedur sistem pembuatan Kartu Rencana Studi yang sedang berjalan kegiatannya melibatkan bagian Biro Administrasi & Akademik Kemahasiswaan (BAAK).
1. Prosedur pengisian KRS diawali ketika mahasiswa menyerahkan fotokopi tanda bukti pembayaran uang kuliah (blanko) ke bagian Front Office (FO), dimana FO bertugas melayani informasi dalam bidang Akademik dan Keuangan.
2. FO memeriksa blanko dan memberikan form KRS kepada mahasiswa.
3. Mahasiswa mengisi form KRS dan mengumpulkannya pada Ketua Jurusan (Kajur), yang kemudian diperiksa dan disetujuinya,
4. Setelah diperiksa dan disetujui oleh Ketua Jurusan(Kajur) lalu diserahkan ke BAAK.
5. BAAK memeriksa dan menyetujuinya dan jika disetujui, KRS diserahkan ke FO kembali untuk diberikan kepada mahasiswa.
6. mahasiswa memperbanyak KRS dan memberikan fotocopy KRS kepada FO untuk diberikan kepada Kajur dan BAAK.