Selasa, 20 April 2010

BPK Temukan Kerugian Negara dari Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri beberapa Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) yang menangani wajib pajak besar. Karena dalam hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional tahun anggaran 2008 dan 2009, ditemukan potensi kerugian negara di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (Jalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta) hingga Rp 96 triliun.

Nanti juga akan melihat KPP-KPP besar yang berpotensi merugikan negara dalam audit kinerja nanti," demikian dikatakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafrie Adnan Baharudin di Gedung DPD-RI, Jakarta, Senin (19/04/2010).

Ia menjelaskan, BPK lebih dulu akan melihat KPP-KPP mana saja yang potensi penerimaannya besar. Setelah itu rencananya akan ditindaklanjuti melalui audit kinerja tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional tahun anggaran 2008 dan 2009 dikatakan, KPP Wajib Pajak Besar Satu belum melakukan tindak lanjut secara optimal atas potensi penerimaan pajak maksimal sebesar Rp 96,91 triliun dari selisih peredaran usaha PPN dan PPh pada 2007 dan 2008. Ini mengakibatkan peredaran usaha yang dilaporkan tidak dapat diyakini kebenarannya. Potensi penerimaan pajak yang bisa digali dari selisih peredaran usaha belum dapat direalisasikan.

BPK menilai potensi kerugian negara tersebut sebagai akibat dari kelemahan sistem pengen*dalian internal pada kegiatan operasional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu pada tahun anggaran 2008 dan 2009. Namun BPK juga menyatakan hal ini masih harus diteliti, diuji, dan didalami di mana dari hasil penelitian tersebut dapat saja disimpulkan tidak terdapat potensi PPh dan PPN.

0 komentar:

Posting Komentar