Rabu, 21 April 2010

Revisi UU Penodaan Agama

Dalam hal ini, Komisi VIII DPR RI bakal menyempurnakan Undang-Undang Penodaan Agama secara subtansif. Pasalnya, UU ini masih banyak ditafsiri secara beragam.

UU ini akan dikaji karena perlu penyempurnaan di subtansi materinya. Bisa dengan peraturan pemerintah atau revisi UU, atau bahkan perubahan,menurut Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Beliau menilai, penyempurnaan ini penting untuk memperjelas hal-hal yang dianggap menodai agama atau tidak. Dia mencontohkan, seperti kasus kafe Budha Bar di jalan Teuku Umar Jakarta Pusat yang pernah menuai protes karena dinilai menggunakan simbol-simbol agama.

Menurutnya, kriteria dan standar teknis UU Penodaan Agama ini perlu diperjelas. Tujuannya, agar tidak terjadi salah hukum akibat salah tafsir. UU tersebut akan dikaji di internal, dan juga akan mengajak pemerintah mencari solusi, biar tidak terjadi salah hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan atas uji materi UU ini karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 .Hal ini berarti UU ini tetap dipertahankan dan berlaku hingga sekarang.


sumber: Kompas

0 komentar:

Posting Komentar