Bahwa mereka sedang diperiksa oleh Pak Busyro Muqoddas (Ketua KY), Pak Soekotjo Soeparto (Korbid Hubungan Antarlembaga KY), Pak Zainal Arifin (Korbid Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY) dan Pak Mustafa Abdullah (Korbid Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung KY).
Kedua hakim menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih diperiksa di Gedung KY.
Terkait hasil pemeriksaan, lanjut Thahrir, akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. Fokus pemeriksaan, seperti dikatakan Busyro kepada Kompas.com, terkait putusan vonis bebas yang dijatuhkan pada Gayus.
Gayus Tambunan diadili di PN Tangerang sejak Januari 2010 hingga pertengahan Maret 2010. Pegawai kelas III-A tersebut didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Setelah bersidang selama 9 kali dan menghadirkan 15 saksi, majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus.
Mustafa mengatakan, majelis hakim PN Tangerang diduga tidak berusaha mencari kebenaran materil ketika mengadili kasus itu. Hal ini tercermin ketika majelis hakim tidak memanggil saksi kunci kasus tersebut, Son Yong Tai, pengusaha yang mengalirkan dana ke rekening Gayus senilai Rp 370 juta.
Namun, ketika di periksa putusannya, tertulis bahwa Mr Son Yong Tai mengaliri dana. Ternyata, majelis hakim mengabaikan kebenaran materil dengan tidak memeriksa Mr Son sebagai saksi.
Hal ini lantas dijadikan KY sebagai pintu masuk pemeriksa KY untuk menyelidiki adanya motif-motif tertentu. Sebelumnya, KY juga telah memeriksa ketua majelis hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun. Asnun mengakui, terkait kasus tersebut, dirinya menerima uang Rp 50 juta. Atas temuan tersebut, MA, Senin silam, menonpalukan Asnun, yang juga Ketua PN Tangerang. Selanjutnya, Asnun bertugas sebagai hakim nonyustisial (tidak mengadili perkara) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Surat Keputusan Ketua MA dikeluarkan, Senin.
Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali mengatakan, sanksi itu bersifat sementara. Sanksi itu dapat berlanjut pada pemberhentian dengan tidak hormat jika hasil koordinasi dengan KY menyepakati pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Setelah Asnun dinonpalukan, jabatan PN Tangerang dipindahkan sementara waktu kepada wakilnya, Sutanto.
sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar