Selasa, 20 April 2010

Polri Persilakan Komisi III Temani Misbakhun

Polri mempersilakan Komisi III DPR menemani Misbakhun dalam pemeriksaan sebagai tersangka L/C bodong. Namun Polri memberikan rambu-rambu sehingga tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Zainuri menjelaskan, pemeriksaan Misbakhun dilakukan dengan dua status yang berbeda. Pemeriksaan pertama, status Misbakhun sebagai saksi dan yang kedua sebagai tersangka.

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III berencana untuk menemani Misbakhun dalam pemeriksaan di Bareskrim. Kehadiran para anggota dewan itu untuk memastikan tidak adanya motif lain dari kasus Misbakhun ini kecuali murni pesoalan hukum.

Misbakhun yang juga anggota DPR RI diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (LC) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan LC Century. Sejak Sabtu (10/4).

Selain Misbakhun, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun.

0 komentar:

Posting Komentar