Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengaku heran dengan penanganan kasus tersangka judi di Hotel Sultan, Raymond. Selama dua tahun berkas Raymond tak juga diterima kejaksaan.
Menurut Ito, masalah berkas Raymond yang dibolak-balik pihak kejaksaan dikarenakan ada perbedaan persepsi dengan penyidik. Kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini sangat sulit dimungkinkan.
Karena sudah 'tergantung' cukup lama, berkas Raymond akan dikembalikan dan dilengkapi oleh tim penyidik dengan penyempurnaan bukti-bukti sehingga dapat mengusulkan cara alternatif yang tepat dalan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan meminta penyidik agar mengembalikan BAP Raymond yang sempat tertahan dua tahun. Permintaan itu dilakukan mengingat lamanya penyempurnaan berkas Raymond.
Raymond juga menggugat 7 media terkait pemberitaan terhadap penggerebekan dan penangkapan para tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan yang menyebutnya sebagai bandar judi dan pihak penyelenggara. Padahal status tersangka itu dinyatakan oleh polisi.
Kasus ini masih terus berlanjut. 7 media tersebut adalah Seputar Indonesia, Koran Sindo, Detikcom, Republika, Kompas, Suara Pembaruan, Warta Kota.
Selasa, 20 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar